Opini

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Pertanyaan untuk sejarawan: apakah DIKB secara Hukum Tata Negara “bubar” berdasarkan Konstitusi RIS 1949? Secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan fakta hasil demonstrasi ketika Sultan Hamid II berkunjung ke Pontianak, DIKB tidak pernah bubar. Fakta inilah yang harus dikonstruksi kembali oleh sejarawan Kalimantan Barat dengan pendekatan sejarah hukum agar lebih objektif dan ilmiah.

Perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia kemudian memasuki UUDS 1950 yang berbentuk negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Maka, secara konstitusi, DIKB sebagai Daerah Bagian RIS atau sebagai Kesatuan Kenegaraan berdasarkan Pasal 1 Konstitusi RIS 1949 hapus. Hak dan kewajiban Pemerintahan yang dijalankan oleh DIKB jatuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah UUDS 1950. Namun, Residen tetap di pos Pontianak sebagai Pegawai Pejabat Pemerintahan Negara Kesatuan. Artinya, para pejabat di masa DIKB berubah status sebagai pegawai atau pejabat Pemerintah Negara Kesatuan, dan Bapak Jimmi Ibrahim adalah salah satunya.

Dengan demikian, DIKB yang pernah didirikan berdasarkan Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 Nomor 20 L (dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo-Swapraja) menjadi hapus secara konstitusional, sedangkan hak-hak dan kewajiban pemerintah dikembalikan kepada anggota-anggota federasi DIKB. Fakta hukumnya, para Raja menjadi pejabat atau pegawai Pemerintahan Negara Kesatuan di bawah UUDS 1950.