Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956, UU tersebut ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian, secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara, sejak tanggal 1 Januari 1957, secara yuridis formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi. Oleh karena itu, sangat tepat jika HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat jatuh pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de facto” di Banjarmasin diselenggarakan serah terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Adapun wilayah Kalimantan Barat, yang dahulu merupakan wilayah DIKB, meliputi daerah swatantra Kabupaten Sambas dan Pontianak, sebagaimana ditetapkan oleh UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953, demikian dipaparkan dalam risalah Tanjungpura Berjuang, 1970, oleh SENDAM XII/Tanjungpura.
Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat
