Secara objektif, DIKB dalam Konstitusi RIS 1949 Pasal 1 dan penjelasannya jelas dinyatakan sebagai Daerah Bagian, bukan negara bagian. Menurut penjelasan Konstitusi RIS 1949, DIKB termasuk dalam perumusan satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, seperti Dayak Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Banjar. Jadi, secara yuridis ketatanegaraan, DIKB bukan negara bagian, tetapi Satuan Kenegaraan yang berdiri sendiri yang merupakan Daerah Bagian RIS. Ini setara dengan Negara Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang berkedudukan ibu kotanya di Yogyakarta. Fakta ini jarang diangkat secara objektif dalam penulisan sejarah DIKB yang digagas secara brilian oleh para leluhur Raja atau Sultan di Borneo Barat atau Kalimantan Barat.
DIKB Tidak Pernah Dibubarkan Secara Hukum Tata Negara
Secara Hukum Tata Negara, DIKB tidak pernah dibubarkan. Jika pada saat itu ada demonstrasi di Pontianak terhadap Sultan Hamid II yang berujung pada pembubaran DIKB, secara yuridis ketatanegaraan, hal itu adalah “kebohongan sejarah”. Demonstrasi yang dimotori oleh anak-anak muda, salah satunya almarhum Ibrahim Saleh, terjadi karena perbedaan visi dan tingkat pendidikan, serta kurangnya pemahaman mengapa para Raja atau Sultan di Borneo Barat sepakat mendirikan DIKB.
