Opini

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Semoga Allah memberikan rahmat dan pembuktian nyata kepada siapa saja yang melakukan “kebohongan-kebohongan sejarah”, dan ampunan dari Allah terbuka lebar bagi manusia. Semoga para Raja atau Sultan yang pernah mengukir tinta emas berdirinya Daerah Istimewa Kalimantan Barat/DIKB di bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat mendapat balasan. Akhirnya, pengamatan terhadap sikap dan perilaku seseorang tetaplah menjadi sesuatu yang belum pasti. Biarlah hal ini tetap menjadi misteri, dan hanya Allah SWT sajalah yang mengetahui niat para Raja atau Sultan ketika mendirikan DIKB yang ternyata saat ini banyak mengandung manfaat dalam perjalanan sejarah pemerintahan daerah di Kalimantan Barat, yaitu pengulangan sejarah DIKB dalam bentuk lain. Ini terlihat dalam perjuangan pemekaran berbagai kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah RI dengan mengulang bekas swapraja dan neo-swapraja DIKB yang berjumlah 12 Swapraja dan 3 Neo-Swapraja. Jadi, kita berhak untuk melakukan pemekaran kabupaten menjadi 15 Kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Selamat berjuang DIKB dalam bentuk lain.

(Penulis adalah Expert Hukum Tata Negara UNTAN dan pernah menulis Sejarah Hukum Lambang Negara RI sebagai Tesis UI, 1996).