Opini

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Secara objektif, desakan demonstrasi kepada Sultan Hamid II untuk membubarkan DIKB terjadi karena perbedaan visi antara kaum muda yang dimotori kepentingan politis dan tidak mengerti pandangan para Raja atau Sultan saat itu, serta pandangan Sultan Hamid II tentang maksud pendirian DIKB. Bacalah secara lengkap Pledoi Sultan Hamid II pada Sidang Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 1953. Mengapa pandangan Sultan Hamid II terhadap maksud pendirian DIKB tidak diangkat ke permukaan oleh sejarawan? Tulislah sejarah secara objektif dengan fakta historis yuridis jika mengangkat sejarah Tata Pemerintahan yang berkaitan dengan DIKB. Bangunlah fakta sejarah dengan konstruksi sejarah hukum melalui analisis objektif.

Apakah DIKB “Pernah Bubar” Secara Hukum Tata Negara?

Untuk mengatasi “titik krusial” desakan tersebut, berdasarkan Keputusan Dewan Kalimantan Barat tanggal 7 Mei 1950, Nomor 234/R dan 235, baik Badan Pemerintahan Harian DIKB maupun pejabat Kepala Daerah DIKB menyerahkan wewenangnya kepada Pemerintah Pusat RIS yang diwakili oleh seorang Pejabat berpangkat Residen. Jadi, tidak ada pembubaran oleh Dewan Kalimantan Barat terhadap status hukum DIKB, karena DIKB secara konstitusional diakui secara hukum ketatanegaraan berdasarkan Pasal 1 Konstitusi RIS 1949.