Opini

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat
  • Swapraja: Sambas, Pontianak, Mempawah, Landak, Kubu, Matan, Sukadana, Simpang, Sanggau, Sekadau, Tayan, Sintang.
  • Neo-Swapraja: Meliau, Nanga Pinoh, Kapuas Hulu.

Keputusan para Raja atau Sultan di Kalimantan Barat tersebut kemudian membentuk ikatan federasi bernama Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB). Keputusan ini disahkan secara hukum oleh Residen Kalimantan Barat melalui surat keputusan tanggal 10 Mei 1948 Nomor 161. Pada tahun yang sama, keluar Besluit Luitenant Gouverneur Jenderal tanggal 2 Mei 1948 Nomor 8 (Staatblad Lembaran Negara 1948/58) yang mengakui Kalimantan Barat sebagai Daerah Istimewa dengan Pemerintahan Sendiri beserta sebuah “Dewan Kalimantan Barat.”

DIKB Bukan Bentukan Belanda: Peran Sultan Hamid II

Berdasarkan rangkaian ketatanegaraan di atas, adalah tidak benar bahwa DIKB merupakan bentukan Pemerintah Belanda, seperti yang ditulis oleh beberapa sejarawan. Mengapa para Raja atau Sultan di Borneo Barat bergabung ke dalam DIKB? Karena Kalimantan Barat merasa tidak ikut dalam Perjanjian Renville.