Pada tahun 1951, keluar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tanggal 8 September 1951 Nomor Pem 20/6/10 yang menyatakan bahwa cakupan ketentuan pembagian administratif Daerah Kalimantan Barat atau DIKB, yang dahulu dikenal dengan “Residentie Westerafdeling van Borneo”, dibagi menjadi enam Daerah Kabupaten administratif, yaitu:
- Kabupaten Pontianak
- Kabupaten Ketapang
- Kabupaten Sambas
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Sebuah daerah Kota Administratif Pontianak
Berdasarkan ketentuan di atas, Kalimantan Barat yang dahulu DIKB menjadi bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan dan dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Pontianak. Residen ini merupakan subordinat Gubernur Kalimantan yang berkedudukan di Banjarmasin. Jadi, secara Hukum Tata Negara, Residen Kalimantan Barat di Pontianak bukan seorang Residen pendukung hak dan tugas sendiri, melainkan hanya melaksanakan tugas koordinator dengan sebutan “Residen Koordinator”. Hal ini belum pernah diangkat sebagai fakta sejarah hukum DIKB.
