Opini

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Terbentuknya Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat

Pada tahun 1953, keluar Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1953 yang mulai berlaku dari tanggal 7 Januari 1953. UU ini mengacu atau berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1948. Pasal 1 UU Darurat tersebut menyatakan bahwa Daerah Provinsi Kalimantan yang bersifat administratif, seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21/1950 (yaitu DIKB), kemudian dibentuk sebagai Daerah Otonom Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

Pada tanggal 7 Januari 1953, UU Darurat Nomor 2 Tahun 1953 tentang Pembentukan Resmi Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Barat diberlakukan.

Kemudian, untuk melaksanakan UU Darurat Nomor 2 Tahun 1953, Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang disahkan pada tanggal 26 Juni 1959. Perlu diketahui, pada tahun 1956, daerah-daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur mencabut UU Darurat Nomor 2 Tahun 1953. Ini berarti secara Hukum Tata Negara, UU Nomor 25 Tahun 1956 ini memecah Provinsi Kalimantan menjadi tiga Provinsi Otonom.