Opini

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Kedudukan Hukum Kalimantan Sebelum Kemerdekaan

Berikut adalah fakta objektif mengenai sejarah hukum DIKB dalam tatanan ketatanegaraan Republik Indonesia. Secara yuridis, sebelum kemerdekaan, seluruh wilayah Kalimantan berada di bawah kekuasaan Pemerintah Angkatan Laut Jepang, yaitu Borneo Meinseibu Cokan (1942–Agustus 1945), yang berpusat di Banjarmasin.

Khusus Kalimantan Barat berstatus “Meinseibu Syuu”. Sebelum pemulihan kedaulatan, para Raja atau Sultan di Bumi Khatulistiwa (dengan kode area 0561, yang secara filosofis bermakna “bersihkan dirimu dengan Rukun Islam dan Rukun Iman dan kembali ke Tauhid” menurut ulama atau wali Allah) mencatat “tinta emas”. Semangat inilah yang melahirkan Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 Nomor 20 L. Keputusan ini membagi wilayah menjadi 12 Swapraja dan 3 Neo-Swapraja: