Opini

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Penutup: Kejujuran Sejarah dan Masa Depan Kalimantan Barat

Mengacu pada paparan sejarah hukum ketatanegaraan DIKB hingga terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, secara fakta hukum tata negara DIKB tidak pernah dibubarkan sampai berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950. Sangat disayangkan bahwa penulisan sejarah Pemerintahan Daerah Kalimantan Barat telah dicederai oleh seorang yang mengaku sejarawan Kalimantan Barat, yaitu Syafaruddin Usman, yang menyatakan bahwa DIKB dibubarkan setelah ada demonstrasi kepada Sultan Hamid II. Seharusnya beliau memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat, lebih khusus kepada kerabat Raja-Raja atau Sultan yang dahulu leluhurnya pernah mendirikan Federasi sebagai Kesatuan Kenegaraan (bukan negara bagian RIS 1949) yang diakui secara konstitusional berdasarkan Pasal 1 Konstitusi RIS 1949 dan tak pernah dibubarkan secara hukum tata negara.

Tulislah sejarah seobjektif mungkin, jangan melakukan “kebohongan sejarah di publik Kalimantan Barat” tanpa analisis sejarah yang didukung fakta hukum, apalagi yang ditulis adalah sejarah DIKB yang merupakan ranah Sejarah Hukum Ketatanegaraan.