Pembentukan DIKB ini didukung oleh Sultan Hamid II, yang berkedudukan sebagai Raja Kesultanan Pontianak (1945–1976) dan saat itu sebagai Gubernur DIKB. Berbagai kesultanan di Kalimantan Barat hingga kini masih eksis dan didukung oleh tokoh adat serta masyarakat. Para Raja atau Sultan memiliki pandangan visioner ke depan, dan manfaatnya baru kita rasakan sekarang. Bukti pemekaran beberapa kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, salah satu proposalnya, menyatakan bahwa daerah tersebut adalah bekas Swapraja atau Neo-Swapraja sebagai faktor historis, yang notabene adalah bekas wilayah DIKB. Fakta hukum objektif ini belum pernah diangkat oleh sejarawan.
Alasan para demonstran terhadap Sultan Hamid II saat berkunjung ke Pontianak adalah karena Sultan Hamid II beristrikan wanita Belanda (keponakan Wilhelmina), dan DIKB dianggap sebagai sisa peninggalan pemerintahan Belanda. Pertanyaan bagi sejarawan hukum tata negara: apakah secara yuridis DIKB, yang didirikan oleh para Raja atau Sultan di Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 Nomor 20 L (dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo-Swapraja) dan diakui secara konstitusional pada Pasal 1 Konstitusi RIS 1949, adalah sisa peninggalan pemerintahan Belanda? Adalah naif jika dipahami oleh sejarawan tanpa analisis pendekatan Sejarah Hukum Ketatanegaraan Pemerintahan berdasarkan fakta hukum yang dikonstruksi secara objektif tentang DIKB.
