Opini

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Menguak Sejarah Hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat

Pada tahun 1950, keluar Peraturan Pemerintah RIS Nomor 2/1950 tanggal 4 Agustus 1950 yang menetapkan bahwa seluruh Kalimantan, kecuali Daerah Jajahan Kerajaan Inggris, menjadi satu daerah Provinsi administratif. Dengan demikian, secara Hukum Tata Negara, Kalimantan Barat secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan di bawah pemerintahan Gubernur yang berkedudukan di Banjarmasin. Ini berarti Kalimantan (tanpa Kalimantan Barat yang berstatus DIKB) dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang terdiri dari:

  • Daerah Bagian Kalimantan Timur (Keputusan Presiden RIS No. 127 tanggal 24 Maret 1950)
  • Banjar (Keputusan Presiden RIS No. 13 tanggal 4 April 1950)
  • Dayak Besar (Keputusan Presiden RIS No. 138 tanggal 4 April 1950)
  • Kota Waringin (Keputusan Presiden RIS No. 140 tanggal 4 April 1950)

Semua daerah ini menggabungkan diri dengan Negara Bagian Republik Indonesia 17 Agustus 1945 Yogyakarta. Pemerintah RIS mengangkat seorang Gubernur sebagai pejabat pemerintahan tertinggi atas wilayah hukum seluruh Kalimantan, terkecuali Kalimantan Barat sebagai DIKB. Kedudukan Residen di Pontianak bersama Residen Banjarmasin dan Samarinda dihapus atau diambil alih oleh Gubernur, yaitu di bawah Gubernur yang baru dengan sebutan masing-masing sebagai Residen Koordinator.