Sebagai wartawan, saya hanya bertanya, karena hak utama wartawan adalah bertanya demi mencari kebenaran. Dan jawaban saya peroleh dari Dekan Fakultas Hukum Untan, Dr Hasyim Azizurahman, bahwa tidak ada larangan menjadi anggota KNIL pada saat itu bagi pribumi, bahkan dinilai berprestasi karena lolos seleksi fisik, mental, dan intelektiual. Tidak ada larangan menjadi ajudan ratu.
Bahkan dari foto selanjutnya tampak sekali bahwa Sultan Hamid menggunakan kedekatannya dengan Ratu Wilhelmina Cq Ratu Juliana untuk diplomasi Konferensi Meja Bundar sehingga proklamasi 17 Agustus diakui kedaulatannya oleh Belanda. Walaupun bentuk negara yang disepakati adalah Republik Indonesia Serikat.
Persoalan unitaris dan federalis adalah persoalan ide bagaimana tata pemerintahan Indonesia. “Adalah rugi besar bagi rakyat Indonesia jika sejarahnya tentang RIS tidak dibuka lebar-lebar. Banyak manfaat membaca sejarah federalisme itu.” Begitu kira-kira pesan peneliti dan penulis buku Sejarah yang Hilang, Mahendra Petrus. (Kanisius, 2017).
Anggota DPR RI dapil Kalbar, H Syarif Abdullah Alkadrie, SH, MH menegaskan, pada tahun 1946 usia kemerdekaan Indonesia masih bayi. “Jika Sultan Hamid tidak berjuang untuk pengakuan kedaulatan RI saat itu entah apa jadinya Indonesia,” kata dia dalam Webinar, 21/6/20.
