Oleh: Nur Iskandar
Pada hari Senin, 22/6/20 persis sehari setelah Webinar terbuka mengenai Sultan Hamid Pengkhianat atau Pahlawan diselenggarakan di Pontianak oleh Yayasan Sultan Hamid namun diikuti banyak netizen berbagai provinsi Indonesia, seorang dosen mengirim pesan singkat: Webinar tandingan muncul bang. Dan dia mengundang para guru sejarah sebagai pesertanya. Kepada saya dilampirkan link Facebook-nya.
Meluruskan sejarah itu penting dengan data dan fakta.
Jeda waktu berbilang jam sebelumnya saya sudah dapat Vidio Conference (VC) yang sama di mana Prof Dr Anhar Gonggong mengenakan batik lengan pendek dan memegang diktat Usulan Calon Pahlawan Nasional Sultan Hamid II.
Beliau membacakan teks lampiran foto usulan Yayasan Hamid di halaman 154 sbb, “Sultan Hamid II menandatangani sebagai Mayor Jenderal dan Ajudan Istimewa Ratu Belanda (Ratu Wilhelmina pada tahun 1946). Lantas guru besar sejarah itu dengan nada tinggi menekankan tahun 1946 “kita sedang dikejar-kejar Belanda. Dikejar-kejar Ratu Wilhelmina, dimana patriotismenya?”
Kemudian dia (Sultan Hamid) dipidana 10 tahun penjara. Menurut Anhar, hal ini melanggar UU pemberian gelar kehormatan dan kepahlawanan yang mensyaratkan pidana penjara minimal 5 tahun.
