Kalau Prof Anhar mengajar kepada para guru agar mereka tidak terkecoh dengan sejarah Hamid II Alkadrie sebagai pahlawan nasional karena jasanya merancang lambang negara dan pengakuan kemerdekaan Indonesia dalam KMB, saya sebagai wartawan justru diamanahkan oleh negara sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 ( buah reformasi untuk turut melakukan edukasi kepada publik). Melakukan kontrol sosial dengan cover-both-side. Tidak berat sebelah. Adil. Saya hormat dan respek dengan Bapak, karena Bapak orang baik, keras, dan kritis sekaligus sederhana. Namun dalam hal ini saya menilai Prof Anhar ada sisi subjektifnya. Sisi subjektifnya disebutkan sendiri saat kita satu forum sosialisasi pengajuan gelar pahlawan nasional, ketika Profesor berbeda pandangan dengan Ketua Yayasan Hamid, lantas dengan geram mengatakan, “Di mana muka saya mau ditaroh, paman dan bibi saya korban Westerling. Selama saya masih di Dewan Gelar, Hamid Alkadrie tak akan lolos.”
Mau tidak mau, suka atau tidak suka hal ini harus kita buka. Demikian agar publik tahu dan bisa mengambil sikapnya sendiri terhadap sejarah Indonesia, tanpa mengorbankan persatuan dan kesatuan di bawah payung NKRI-harga mati dewasa ini. *
