Fakta dalam berita adalah suci. Fakta tersebut tidak boleh bercampur dengan opini atau pendapat. Jika ada narasumber yang berpendapat di dalam sebuah peristiwa, maka narasumber itu haruslah yang berkompeten seperti saksi mata, petugas atau aparat yang berwenang, maupun pakar alias ahli di bidangnya. Reporter maupun redaktur tidak boleh beropini di dalam berita. Jika pun mereka punya opini pribadi hendaklah disalurkan ke dalam artikel tersendiri dan dimuat di rubrik opini. Adapun jika media bersangkutan yang hendak beropini, hendaklah disalurkan dalam bentuk tajuk rencana. Jadi, berita tetap berita. Fakta tetap suci dari opini. Dengan demikian penyampaian berita kepada publik bersifat mendidik dan mencerdaskan. Masyarakat yang cerdas di sini akan dapat menjadikan informasi atau berita sebagai bahan pengambilan keputusannya secara cerdas dalam menjalani kehidupan. Masyarakat yang cerdas dan dapat mengambil keputusan secara cerdas akan mampu mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan.
Penyajian berita pun mesti menjalani proses yang matang. Mulai dari liputan lapangan oleh reporter yang andal, di mana dia mengerti bagaimana cara meliput yang baik dan konfrehensif. Bahan yang diperoleh reporter kemudian disunting oleh redaktur dengan mengedepankan aspek verifikatif, sehingga tidak ada berita yang turun sifatnya agitatif, melainkan berimbang. Diliput dari berbagai sisi yang balance. Istilahnya cover bothside.
