Opini

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri
  1. Kabupaten Sambas yang meliputi wilayah Swapraja Sambas;
  2. Kabupaten Pontianak yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja: terkecuali wilayah Kota Pontianak tersebut dalam sub Mampawah, Landak dan Kubu;
  3. Kabupaten Ketapang yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja: Matan, Sukadana, Simpang;
  4. Kabupaten Sanggau yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja:
  5. Sanggau, Tayan, neo-Swapraja Meliau dan Kawedanan Sekadau;
  6. Kabupaten Sintang yang meliputi wilayah-wilayah Swapraja: Sintang dan neo-Swapraja Pinoh;
  7. Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah neo-Swapraja Kapuas Hulu;
  8. Kota Pontianak yang meliputi wilayah “Landschapsgemente Pontianak” yang dimaksud dalam keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak tertanggal 14 Agustus 1946 Nomor 24/1/1946/PK.

Pertanyaannya Undang-Undang 22 Tahun 1948 produk hukum tata negara dari mana ?
Jika kita menyitir Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi yang ditetapkan pada Tanggal 16 Agustus 1950, dalam konsideran mengingat ada hal yang menarik dari sisi sejarah hukum dan hukum tata negara, yaitu:
“Mengingat: a. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur; b. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950”

Berdasarkan konsideran mengingat itu dapat ditelusuri jejak sejarah hukum pembentukan provinsi Kalimantan Barat,bahwa ternyata didasarkan pada tiga hal: