Jawaban atas pertanyaan itu kita telusuri secara detail dengan konstruksi hukum tata negara dengan pendekatan sejarah hukum. Ketika sidang terhadap Sultan Hamid II oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikenal dengan “peristiwa Sultan Hamid II” dimulai Tahun 1953, dicatatlah dalam fakta sejarah hukum, bahwa secara inkonstitusional dikeluarkanlah Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan kota Dalam Lingkungan Provinsi Kalimantan yang menyatakan dalam PENJELASAN UMUM-nya menyatakan, bahwa 1. Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan di seluruh wilayah Propinsi Kalimantan seperti dijelaskan dalam Penjelasan umum Undang-Undang Darurat tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom tersebut, maka sekarang mendesak waktunya untuk segera mengatur Pemerintahan daerah-daerah Kabupaten, Swapraja-Swapraja dan Kota-kota Banjarmasin dan Pontianak di Kalimantan dalam bentuk yang resmi, menurut dasar-dasar yang diletakkan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 Republik Indonesia. Dan karena keadaan-keadaan yang mendesak itu, maka dianggap perlu menetapkan peraturan pembentukan Kabupaten-kabupaten otonom, Daerah-daerah Istimewa yang setingkat dengan Kabupaten dan Kota-kota Besar dalam lingkungan Propinsi Kalimantan itu dalam suatu Undang- undang Darurat.
Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri
