Opini

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Sebelum 5 April 1950 Satuan Kenegaraan Yang Tegak Sendiri Daerah Istimewa Kalimantan Barat bergabung dengan Negara Bagian Republik Indonesia (RI-Yogyakarta) atau negara proklamasi 17 Agustus 1945 yang sementara Ibu kota di Yogyakarta. Daerahnya kemudian menjadi bagian dari Provinsi Administratif Kalimantan kini wilayah Daerah Istimewa Kalimantan Barat menjadi Provinsi Kalimantan Barat yang telah dibentuk pada tahun 1956, dan patut diketahui secara konstitusional, bahwa naskah Undang-undang Dasar Sementara berisi Konstitusi Republik Indonesia Serikat, jang disetudjui oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Daerah-daerah Bahagian dalam perhubungan Pertemuan untuk Permusjawaratan Federal di Scheveningen, telah disetujui pula oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah masing-masing Daerah Bahagian tersebut, demikian pula oleh Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dari masing-masing Daerah Bahagian; bahwa menurut pasal 197 ajat 1 Konstitusi RIS 1949, Konstitusi mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan jang telah terdjadi pada tanggal 27 Desember 1949 Memutuskan: Mengumumkan dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat: I. Piagam penanda tanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.II.Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 31 Djanuari 1950 oleh Presiden Republik Indonesia Serikat, yakni Perdana Menteri RIS Mohammad Hatta, lembaran negara Nomor 3 Tahun 1950 KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT. PIAGAM. Keputusan Presiden R,I,S. Nomor 48, Tahun 1950, tentang mengumumkan Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.