- Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950
- Pernyataan bersama tanggal 19/20 Juli 1950
- Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950.
Menarik untuk mencermati subtansi Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1950 yang menyatakan: “Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini: 1. Jawa – Barat 2. Jawa – Tengah 3. Jawa – Timur 4. Sumatera – Utara 5. Sumatera – Tengah 6. Sumatera – Selatan 7. Kalimantan 8. Sulawesi 9. Maluku
Jadi berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 di atas subtansinya umum tidak menyebut provinsi Kalimantan Barat, tetapi Kalimantan secara umum, padahal fakta sejarah/de fakto dan secara de jure Kalimantan Barat pada masa itu masih berbentuk Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) atau sebagai satuan kenegaraan berdiri sendiri, sejak tahun 1947 dengan status hukum tata negara sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri dibawah Konstitusi RIS, 1949 (pasal 2 b) dan yang lebih menarik dari sisi hukum tata negara, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 ini berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan:
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
