Provinsi Kalimantan Barat terbentuk tanggal 1 Januari 1957. Pembentukannya berbarengan dengan provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal kemerdekaan, wilayah Kalimantan Barat merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan. Apa dasar hukum pembentukannya ?, yaitu diterbitkannya UU Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dalam konsideran menimbangnya menyatakan:
“Menimbang: a. bahwa, mengingat perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di Kalimantan dianggap perlu untuk membagi daerah otonom Propinsi Kalimantan sementara dalam tiga bagian, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, masing-masing dalam batas-batas yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai daerah otonom Propinsi pula; b. bahwa, berhubung dengan pertimbangan ad a materi yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 Nomor 8) tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan perlu diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.
Dasar hukumnya adalah:
- Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar sementara; 1950
- Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia.
Kemudian dengan Persetujuan DPR RI bahwa I. Mencabut Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 Nomor 8). II. Menetapkan: Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan-Barat, KalimantanSelatan Dan Kalimantan-Timur.
