Pertanyaan cerdas dan smartnya sebelum 1 Januari 1956 peristiwa hukum tata negara terhadap wilayah hukum Kalimantan Barat, yakni proses inskontiyusional atau “rekayasa politik” dengan menggunakan instrument hukum yang inskonstitusional membubarkan DIKB sebagai satuan kenegaraan yang berdiri sendiri yang dirikan berdasarkan kesepakatan Kesultanan/Raja Raja dan para tokoh tokoh adat lintas etnis pada tanggal 28 Oktober 1946 sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada tanggal 12 Mei 1947 Daerah Istimewa Kalimantan Barat meliputi Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mampawah, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang, Neo-swapraja Meliau, Neo-swapraja Pinoh, dan Neo-swapraja Kapuas Hulu. Dengan Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat adalah Sultan Swapraja Pontianak, Sultan Hamid II yang pada awalnya sejajar dengan negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 yang sementara berkedudukan di Yogyakarta kemudian sejak 27 Desember 1949 DIKB bergabung kedalam sebuah negara Republik Indonesia RIS berdasarkan pasal 2 b Konstitusi RIS 1949, dan dibubar secara inkonstitusional melalui tindakan politik dengan asas hukum berlaku surut dan menggunakan produk hukum yang secara hukum tata negara tidak berlaku di wilayah hukum DIKB serta hanya dijadikan pedoman untuk pembagian wilayah DIKB sebagai suatu kenegaraan yang berdiri sendiri produl hukum dari wilayah negara diluar DIKB, melalui berbagai rangkaian tindak politik “berbaju hukum” setingkat keputusan menteri dalam negeri, akhirnya dibubarkan dengan produk hukum setingkat undang-undang, yakni Undang -Undang Nomor 25 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, yang selalu dijadikan konsideran mengingat terhadap pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sejak 1 Januari 1956.
Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri
