Pertanyaannya mengapa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 jadi berlaku surut atau tidak sesuai dengan asas hukum tata negara, bahwa hukum tak boleh berlaku surut. Ini artinya, bahwa pernyataan normatif pasal 3 tersebut diatas, secara tidak langsung secara diam-diam DIKB sebagai Satuan Kenegaraan yang berdiri sendiri dan berdaulat penuh diberlakukan secara berlaku surut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 pada saat terbentuknya NKRI, yakni pada 17 Agustus 1945 pada hal secara de jure DIKB berdasarkan Pasal 2 b Konstitusi RIS 1949 adalah diluar negara Republik Indonesia dan DIKB tidak ikut perjanjian Renville 17 Djanuari 1948, ini bertentangan dengan Konstitusi RIS, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1949 Tentang Pengesahan Konstitusi RIS 1949, bahwa pada klasul hukum tata negara, bahwa Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Presiden Republik Indonesia dalam konsideran menimbang : menyatakan, bahwa pada tanggal 29 Oktober 1949 dalam persidangan di kota Scheveningen, yang dilangsungkan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg) atau BFO yang diketuai Sultan Hamid II; Kedua Delegasi itu telah membubuhkan tanda-tangan paraf pada Piagam Persetujuan, menyetujui naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dilampirkan pada Piagam itu atau semua negara termasuk Negara Republik Indonesia (Negara 17 Agustus 1945 berserta daerah bagiannya dan DIKB dan negara negara tergabung dalam BFO ikut meratifikasi Piagam Persetujuan dan Konstitusi RIS 1949 serta protokol internasional yakni Piagam Pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949, tetapi mengapa diabaikan dan dilakukan tindakan inskontitusional?
Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri
