Opini

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Jadi terjawab bahwa Provinsi Kalimantan Barat dibentuk karena keadaan mendesak atau darurat, jelas ini ini tindakan politik atau “rekayasa politik”, bagaimana mungkin DIKB sebagai satuan kenegaraan berdiri sendiri dan diakui dalam protokol internasional UNCI PPB dalam hal ini Protokol Persetujuan Pengakuan dan penyerahan kedaulatan 27 Desember 1949 dibubarkan secara inskontituional atau diluar prosedur hukum tata negara dan hukum internasional.