Jadi secara fakta sejarah hukum DIKB dibubarkan dengan cara inskontitusional, hanya dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14, bahkan wilayah DIKB sejak 28 Oktober 1946 sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947dibagi dengan wilayah satuan kenegaraannya melalui produk hukum setingkat Keputusan – keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Juni 1950 No. C.17/15/3 jo. tanggal 16/11 1951 No. Pem.20/l/47 dan tanggal 8 September 1951 Nomor Pem. 20/6/10, lalu menjadi wilayah administrasi Provinsi.
Pertanyaan sejak Kapan Provinsi Kalimantan Barat terbentuk secara hukum Tata Negara ?
Baca Juga:Tawadhu’ Itulah Kualitas Spiritual Diri
