Opini

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Jadi secara fakta sejarah hukum DIKB dibubarkan dengan cara inskontitusional, hanya dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14, bahkan wilayah DIKB sejak 28 Oktober 1946 sebagai Dewan Borneo Barat dan mendapat kedudukan sebagai Daerah Istimewa pada 12 Mei 1947dibagi dengan wilayah satuan kenegaraannya melalui produk hukum setingkat Keputusan – keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Juni 1950 No. C.17/15/3 jo. tanggal 16/11 1951 No. Pem.20/l/47 dan tanggal 8 September 1951 Nomor Pem. 20/6/10, lalu menjadi wilayah administrasi Provinsi.

Pertanyaan sejak Kapan Provinsi Kalimantan Barat terbentuk secara hukum Tata Negara ?