Opini

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Hal yang perlu diperhatikan oleh para peneliti sejarah hukum DIKB adalah pada point 3 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 yang menyatakan: point 3. Sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka bekas Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 Nomor Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak, oleh karena secara de jure Kalimantan Barat tidak pernah merupakan bagian wilayah Republik Indonesia (Yogyakarta) lihat pasal 2 b Konstitusi RIS 1949, maka dengan sendirinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum diberlakukan untuk wilayah hukum Kalimantan Barat. Walaupun demikian menurut pasal 4 sub II A Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia, perlu diusahakan dimana mungkin, bahwa sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, supaya perundang-undangan Republik Indonesia dilakukan juga di Kalimantan Barat.