Hal yang perlu diperhatikan oleh para peneliti sejarah hukum DIKB adalah pada point 3 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 yang menyatakan: point 3. Sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka bekas Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 Nomor Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak, oleh karena secara de jure Kalimantan Barat tidak pernah merupakan bagian wilayah Republik Indonesia (Yogyakarta) lihat pasal 2 b Konstitusi RIS 1949, maka dengan sendirinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum diberlakukan untuk wilayah hukum Kalimantan Barat. Walaupun demikian menurut pasal 4 sub II A Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia, perlu diusahakan dimana mungkin, bahwa sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, supaya perundang-undangan Republik Indonesia dilakukan juga di Kalimantan Barat.
Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri
