Berdasarkan paparan sejarah hukum tata negara di atas dan terlepas dari cara melenyapkan DIKB sebbagai satuan kenegaraan berdiri sendiri yang terdaftar di protokol Internasional, fakta sejarah memberikan pemahaman kepada kita, bahwa kesediaan Sultan Hamid II mendukung dan kesediaan bergabung dengan NKRI adalah dukungan terhadap kemerdekaan dan daulat penuh NKRI, walaupun melalui pintu masuk melalui negara RIS sejak 27 Desember 1949, keputusan Politik Sultan Hamid II haruslah dicatat sebagai jiwa nasionalisme Sultan Hamid II, bahwa didalam jiwanya adalah NKRI, semiotika hukumnya ditandai dengan kode yang abadi, yakni lambang negara hasil rancangannya yang didalam mengandung tiga semiotika hukum, yaitu identitas NKRI dari jumlah sayap, eko dan bulu leher sang elang Rajawali Garuda Pancasila, yakni identitas 17 Agustus 1945, tanda kedua adalah semiotika hukum perisai Pancasila sebagaimana perisai yang dikalungan dileher Elang Rajawali Garuda Pancasila sebagai representasi dasar negara, fhilosofis bangsa dan ideologi negara, semiotika hukum ketiga yakni jatidiri bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika yang diusulkan Soekarno kepada Sultan Hamid II sejak awal dari dua tahap perancangan lambang negara Republik Indonesia, bhina ika tunggal ika, berjenis jenis tetapi tunggal, yang merupakan representasi bergabungnya dua dua konsep kenegaraan, yakni bhinneka keberagaman itulah federalis alias persatuan, dan konsep kenegaraan kesatuan itu unitaris, dan dua dua bergabung dalam satu wadah negara yang namanya dalam secara de fakto dan de jure Negara Republik Indonesia Serikat, bukankah fakta sejarah hukum lambang negara Elang Rajawali Garuda Pancasila pada mulanya dimaksudkan sebagai lambang negara RIS untuk melaksanakan tugas Presiden Soekarno kepada Sultan Hamid II dan buah karya yang dipilih oleh Kabinet RIS 11 Februari 1950, disposisi Soekarno 20 Maret 1950 kepada yang mulia Sultan Hamid II, dan akhirnya dibuat skala ukuran dan tata warna oleh Sultan Hamid II yang mana gambarnya dilampirkan secara resmi oleh negara Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara berdasarkan pasal 6 dan kemudian dipakai oleh NKRI sampai saat ini, secara konstitusional penegasannya diabadikan dalam materi muatan Undang Undang Dasar 1945 hasil amandemen pasal 36 A yang nota bene adalah usulan elemen masyarakat Kalimantan Barat Tahun 2000 dan deskripsi Lambang Negara diabadikan dalam materi muatan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 mulai dari pasal 46 sampai dengan pasal 57.
“Bagi saya generasi muda perlu tau sejarah. Jadi jangan kita dengar omongan orang… Kita perlu pelurusan sejarah. Jadi, pesan saya kepada pembengkok sejarah, berhentilah, membekokkan sejarah Kalimantan Barat! Kasihan generasi mendatang. Tapi percayalah, saya punya prinsip. Yang benar itu, pada saatnya akan berada di puncak dan tidak bisa diganggu gugat. Dia akan berada di atas. Yang benar itu.. kita siap-siap aja, kalau kita salah, minta maap aja, tarik semuanya itu.. Maka dari itu saya pesan untuk anak-anak muda, terutama penulis. Tulislah yang benar. Yang benar, jelas baik (Fakta). Tapi yang baik, belum tentu benar. Opini..” Max Yusuf Alkadri (Sekretaris Pribadi Sultan Hamid II, 1967-1978).
Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri
