Opini

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Jadi dapat direkonstruksi hukum tata negara, bahwa DIKB tahap pertama dilakukan tindakan inskontitusional, dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14, kemudian kedua diberlakukan Undang –Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 pada pasal 1 menyatakan: Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom “Propinsi Kalimantan”, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut “Propinsi”, Selanjutnya tahap kedua ini Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 dengan asas hukum berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”, lebih lanjut langkah ketiga, berdasarkan Pasal 1 Undang -Undang Nomor 25 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Daerah otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 1 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan nama dan batasbatas sebagai berikut: 1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah- daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar, yaitu sejak 1 Januari 1956, inilah kemudian dijadikan Hari Ulang Tahun Pemerintah Daerah Provinsi Kalimatan Barat.