Jadi dapat direkonstruksi hukum tata negara, bahwa DIKB tahap pertama dilakukan tindakan inskontitusional, dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14, kemudian kedua diberlakukan Undang –Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 pada pasal 1 menyatakan: Pasal 1 ayat (1): Daerah Propinsi Kalimantan yang bersifat administratif seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950, dan yang meliputi karesidenan-karesidenan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, dibentuk sebagai daerah otonom “Propinsi Kalimantan”, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, yang dalam Undang-undang Darurat ini selanjutnya disebut “Propinsi”, Selanjutnya tahap kedua ini Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 dengan asas hukum berlaku surut, sebagaimana dinyatakan pada pasal 3 yang menyatakan: “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”, lebih lanjut langkah ketiga, berdasarkan Pasal 1 Undang -Undang Nomor 25 Tahun 1956, Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa Daerah otonom Propinsi Kalimantan sebagai dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 1 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 8) dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan nama dan batasbatas sebagai berikut: 1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah- daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar, yaitu sejak 1 Januari 1956, inilah kemudian dijadikan Hari Ulang Tahun Pemerintah Daerah Provinsi Kalimatan Barat.
Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri
