Berhubung kini masih belum dapat ditentukan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan Daerah otonom yang berlaku uniform bagi seluruh Indonesia, atau pun pula Undang-Undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah otonom yang berlaku uniform bagi seluruh Indonesia, pun pula Undang-Undang Nomor 44 tahun 1950 Indonesia Timur tidak berlaku bagi Kalimantan Barat, maka salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas.
Jadi tahulah kita, bahwa Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang merupakan produk hukum Negara Republik Indonesia Yogyakarta dijadikan pedoman bagi Kalimantan Barat yang nota bene masih secara de jure atau konstitusional adalah DIKB dengan status hukum sebagai satuan kenegaraan berdiri sendiri atau wilayah negara otonom, bagaimana mungkin digunakan produk hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta yang note bene bukan wilayah hukum DIKB, karena negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta juga pada tahaun 1948 sd 16 Agustus 1950 adalah negara bagian dari RIS, lihat kembali pasal 2 huruf b Konstitusi RIS 1949 dan lihat juga pasal 2 a Konstitusi RIS 1949.
