Opini

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri

Jika kata baca secara cermat dalam Konstitusi RIS 1949 pada Pasal 2 menyatakan: Daerah Negara : Pasal 2 Konstitusi RIS 1949, Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu daerah bersama:

a. Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948;

Negara Indonesia Timur;
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta;
Negara Djawa Timur;
Negara Madura;
Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku;
Negara Sumatera Selatan;

b. Satuan-Satuan kenegaraan jang tegak sendiri;
Djawa Tengah;
Bangka;
Belitung;
Riau;
Kalimantan Barat (Daerah istimewa);
Dajak Besar;
Daerah Bandjar
Kalimantan Tenggara; dan
Kalimantan Timur;

a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi; c. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah-daerah-bagian.

Berdasarkan Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Pasal 2 b Konstitusi RIS 1949, bahwa kedudukan DIKB adaalah satuan kenegaraan yang berdiri sendiri yang bergabung dengan negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 yang sementara berkedudukan di Yogyakarta.