Jika kata baca secara cermat dalam Konstitusi RIS 1949 pada Pasal 2 menyatakan: Daerah Negara : Pasal 2 Konstitusi RIS 1949, Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu daerah bersama:
a. Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948;
Negara Indonesia Timur;
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta;
Negara Djawa Timur;
Negara Madura;
Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku;
Negara Sumatera Selatan;
b. Satuan-Satuan kenegaraan jang tegak sendiri;
Djawa Tengah;
Bangka;
Belitung;
Riau;
Kalimantan Barat (Daerah istimewa);
Dajak Besar;
Daerah Bandjar
Kalimantan Tenggara; dan
Kalimantan Timur;
a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi; c. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah-daerah-bagian.
Berdasarkan Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Pasal 2 b Konstitusi RIS 1949, bahwa kedudukan DIKB adaalah satuan kenegaraan yang berdiri sendiri yang bergabung dengan negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945 yang sementara berkedudukan di Yogyakarta.
