Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953 tersebut ada hal yang menarik secara hukum tata negara, yaitu: 1. “bekas Daerah Istimewa Kalimantan Barat, yang wilayahnya meliputi seluruh keresidenan Kalimantan Barat dahulu, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 September 1951 Nomor Pem. 20/6/10 administratif telah dibagi pula dalam 6 Kabupaten dan satu daerah Kota Pontianak; 2. Kalimantan Barat tidak pernah merupakan bagian wilayah Republik Indonesia (Yogyakarta), maka dengan sendirinya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1948 tidak sendirinya menurut hukum berlaku untuk Kalimantan Barat; 3. Perlu diusahakan dimana mungkin, bahwa sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, supaya perundang-undangan Republik Indonesia (NKRI- penulis) dilakukan juga di Kalimantan Barat ; 4. Undang-Undang No. 44 tahun 1950 Indonesia Timur tidak berlaku bagi Kalimantan Barat; 5. Salah satunya jalan yang baik yang dapat ditempuh dalam hal ini ialah menjalankan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 sebagai pedoman bagi, Kalimantan Barat, berdasarkan pasal 4 sub II A Piagam tersebut di atas.
Napak Tilas Daerah Istimewa Kalbar sebagai Satuan Kenegaraan Berdiri Sendiri
