Setelah pergeseran ketatanegaraan Indonesia, dimana dari RIS kembali ke bentuk negara kesatuan berdasarkan fakta integrasi Mohammad Natsir 3 April 1950 Parlemen RIS 1950 menyetujui untuk kembali ke bentuk negara kesatuan (NKRI), dan 5 April 1950 Sultan Hamid II ditahan oleh Hamengku Buowono IX atas perintah Jaksa Agung Tirtawinata dibawah Undang-Undang Sementara 1950,yakni tahun 1953 atau tiga tahun tanpa kepastian hukum, dan baru ada sidang Mahkamah Agung, mulailah satuan kenegaraan yang berdiri sendiri DIKB “dibubarkan secara inkonstitusional atau diluar prosedur konstitusi, baik konstitusi RIS 1949 maupun pada masa berlakuknya Undang-Undang Sementara 1950 (UUDS 1950).
Pertanyaannya secara hukum tata negara Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan produk apa ? Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian provinsi di Kalimantan dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 dan atas desakan desakan dari masyarakat agar segera dibentuk Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom), namun ada yang norma yang menegaskan di dalam Undang–Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan (resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Kalimantan, 13 Januari 1953, pada pasal 1 menyatakan:
