Opini

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *
Anshari Dimyati (2012)

Landasan Mahkamah Agung untuk memutus kasus Sultan Hamid II pada 1953 adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pada dasarnya, delik yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II merupakan Delik Terhadap Keamanan Negara (Delik Makar) yang termaktub di dalam Bab I Buku Kedua dari KUHP tersebut. Terhadap akumulasi dari pasal-pasal yang didakwakannya (Pasal; 108 ayat (1) No.2, 108 ayat (2), 110 ayat (2) No. 1, 110 ayat (2) No. 2, 163 bis. Ayat (1) jo. pasal 338, 340, 333 jo. pasal 53 dan 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jo. staatsblad 1945 No.135), menurut penulis, tidak ada satu pasal pun yang memenuhi unsur delik yang telah diuraikan berdasarkan dakwaan dan putusan.

Dengan melihat data atau dokumen perkara, bahwa yang menjadi pertimbangan hakim serta melalui dasar pengaturan hukum yang mempengaruhi hakim untuk membuat putusan tersebut adalah berdasarkan dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Agung terhadap Sultan Hamid II sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair, Subsidair, Subsidair, dan Lebih Subsidair Lagi, yaitu dengan menjatuhkan hukuman penjara selama delapan belas tahun, dipotong dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan. Begitu pula dengan pertimbangan atas pembelaan (pleidooi) yang disampaikan oleh Sultan Hamid II dan Pembelanya Mr. Surjadi, juga berdasarkan atas pemeriksaan-pemeriksaan atas sidang pengadilan.