Hasil Analisis Yuridis Normatif pada Kasus Sultan Hamid II
Pada saat Mahkamah Agung Indonesia mengadili dan mengeluarkan vonis hukuman terhadap Sultan Hamid II sebagai terdakwa tuduhan makar (pemimpin atau pengatur pemberontakan), terjadi sebuah kesalahan serta penyimpangan dalam mengambil putusan. Hal ini disebabkan tidak adanya faktor yuridis yang dapat membuktikan bahwa Sultan Hamid II bersalah secara hukum. Artinya, ada domain hukum yang diintervensi oleh kewenangan politik dalam mengambil sebuah keputusan maupun kebijakan, pun dengan situasi di Indonesia ketika itu yang tengah mengalami ‘konflik politik’ atau ‘konflik ideologi politik’.
Dalam kasus Sultan Hamid II, penulis melihat bahwa fakta kasus yang terungkap di sidang pengadilan Mahkamah Agung pada 1953 tak satupun dapat membuktikan kesalahan-kesalahan krusial yang dituduhkan oleh Jaksa Agung Soeprapto kepada Sultan Hamid II. Pertimbangan hakim di dalam berkas putusan mahkamah agung tersebut terkesan memaksakan penafsiran-penafsiran dari dakwaan yang absurd pada uraian peristiwa/kasus, serta tak ditemukan relevansi kasus-kasus yang dituduhkan kepadanya (pada 23 Januari 1950 di Bandung, dan 24 Januari 1950 di Jakarta).
