Opini

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *
Anshari Dimyati (2012)

Disebutkan di kalimat terakhir di dalam dakwaan Lebih Subsidair Lagi di tuduhan tersebut, bahwa “akan tetapi kejahatan atau percobaan kejahatan itu tidak sampai jadi dijalankan”. Hal ini membuktikan bahwa percobaan perbuatan/niat Sultan Hamid II itu tidak dilakukan/dibatalkan sebelum ada peristiwa/perbuatan pidana apapun. Jadi, sepatutnya tak ada percobaan niat seseorang yang dapat dihukum.

Jelas banyak kecenderungan-kecenderungan yang menyimpang terhadap proses hukum yang dialami oleh Sultan Hamid II, baik dari pemeriksaan maupun pada hasil putusan dengan segala pertimbangan, pun terkait dengan hal-hal yang memberatkan serta meringankan Sultan Hamid II sebagai terdakwa. Kurangnya proses hukum yang terbuka semakin mempersempit pandangan penulis dalam melihat awal berjalannya pemeriksaan pendahuluan, yaitu lamanya tuduhan dalam tahanan selama tiga tahun hingga dipindahkannya penahanan karena alasan politis, sampai pemeriksaan kasus tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Menurut penulis, kasus Sultan Hamid II merupakan salah satu kasus tuduhan pelanggaran hukum di Indonesia yang sebenarnya tidak termasuk kategori pelanggaran atas Delik Terhadap Kemanan Negara/Makar. Namun, oleh pemerintah selaku penguasa politik Indonesia, dia dijerat dan dikenakan dengan isi pasal-pasal perbuatan dimana diatur oleh Bab I Buku II KUHP tersebut. Hal ini tentu menimbulkan berbagai polemik di pihak yang pro maupun kontra atas tuduhan kasus ‘makar’ itu.