Opini

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *
Anshari Dimyati (2012)

Dua karya terbaik akhirnya dipilih dan diajukan ke Panitia Lencana Negara, yakni rancangan Hamid dan Muhammad Yamin. Akan tetapi, panitia menolak rancangan Muhammad Yamin. Alasannya, rancangan Yamin banyak mengandung unsur sinar matahari yang mengesankan adanya pengaruh fasis Jepang. Pemerintah akhirnya menerima Elang Rajawali Garuda Pancasila rancangan Hamid dan menetapkannya sebagai Lambang Negara Republik Indonesia Serikat pada 11 Februari 1950.

Dalam perkembangannya, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak terhadap lambang RIS yang baru itu. Beberapa kali perbaikan pun dilakukan oleh Hamid sehingga menghasilkan Garuda Pancasila seperti yang kita kenal sekarang. Dalam masa kerjanya yang singkat, dia berhasil menciptakan gambar burung garuda sebagai lambang Negara Republik Indonesia Serikat, yang hingga hari ini lambang tersebut digunakan oleh Indonesia yang lain, yakni Negara Kesatuan Repubik Indonesia.