Hukum pidana Indonesia memang masih menggunakan hukum pidana (warisan) Belanda yang pernah berkuasa atau bekerjasama dengan negeri-negeri di wilayah Kepulauan Melayu. Pemberlakuan hukum pidana yang berasal dari negara asing ini, yang secara geografis amat kecil dan homogen, jelas menimbulkan problem tersendiri bagi masyarakat yang ada di Indonesia. Bahkan dapat dikatakan amat paradoks karena dalam narasinya Indonesia memposisikan Belanda sebagai musuh.
Jika Indonesia mengaku sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, sudah selayaknya hukum pidana yang digunakan adalah produk asli dari bangsa yang hidup di negara ini. Dan sudah sepatutnya pula bahwa hukum itu tumbuh dan timbul dari masyarakat itu sendiri, dan tak hanya bergantung pada penafsiran bahwa semata-mata hukum adalah buatan penguasa.
Penggunaan hukum (warisan) Belanda hanya akan menampilkan kesan sebagai pengganti posisi negeri dari Eropa tersebut pada bangsa-bangsa serumpun.
* Naskah ini disampaikan 29 Februari 2012 pada Diskusi Panel dalam rangka penyempurnaan buku “Garuda Pancasila, Lambang Negara Republik Indonesia: Proses Penciptaan, Simbolisasi Makna, Serta Penggunaan Lambang Negara”, di Kementerian Sekretariat Negara RI, Jl. Veteran No. 18, Jakarta.
** Penulis adalah Ketua Yayasan Sultan Hamid II Alkadrie dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak
