Namun, perjalanan perjuangan Hamid berakhir tragis. Selang dua bulan kemudian, jabatan Hamid sebagai menteri dicabut. Pada 5 April 1950, dia ditangkap saat berada di Hotel Des Indes di Jakarta oleh Menteri Pertahanan Sultan Hamengku Buwono IX atas perintah Jaksa Agung RIS Tirtawinata. Hamid dituduh sebagai pelaku utama atas perbuatan Westerling dan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang menyerbu Tentara Nasional Indonesia (TNI) Divisi Siliwangi di Bandung pada 23 Januari 1950, dan berencana menyerbu Sidang Dewan Menteri RIS di Jakarta pada 24 Januari 1950. Tiga tahun kemudian dia diadili dan mendapat vonis hukuman sepuluh tahun penjara dipotong masa tahanan tiga tahun.
Ketika bebas pada 1958, Hamid tak lagi berpolitik. Namun, empat tahun menghirup udara bebas, dia kembali ditangkap dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Madiun, Jawa Timur, pada Maret 1962. Tuduhannya adalah melakukan kegiatan makar dan membentuk organisasi illegal bernama Vrijwillige Ondergrondsche Corps (VOC). Dikabarkan, persiapannya dilakukan bersama sejumlah tokoh saat mereka berada di Gianyar, Bali, untuk menghadiri upacara ngaben (pembakaran jenazah) ayah dari Ide Anak Agung Gde Agung. Dalam upacara tersebut hadir sejumlah tokoh oposisi pemerintah dari negara yang sudah dipegang oleh kaum unitaris, terutama dari dua partai yang sudah dibubarkan, Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), seperti Mohamad Roem (Masyumi), Sutan Sjahrir (PSI), dan Subadio Sastrosatomo (PSI). Mohammad Hatta hadir, begitu juga Hamid yang notabene kawan lama Ide Anak Agung Gde Agung.
Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *
