Rabu, 25 Februari 1953 (kurang lebih tiga tahun kemudian), kasus Sultan Hamid II mulai diperiksa oleh Mahkamah Agung Indonesia. Jaksa Agung Republik Indonesia R. Soeprapto (yang menggantikan Jaksa Agung RIS Tirtawinata) mendakwa Sultan Hamid II dengan empat tuduhan yaitu: Primair; ikut menyerbu kota Bandung bersama Westerling dan APRA/de RAPI, Subsidair; membujuk dan membantu Westerling dan Frans Najoan untuk menyerbu sidang Dewan Menteri RIS, Subsidair Lagi; memberikan denah tempat persidangan Dewan Menteri sehingga Westerling dan Frans Najoan akan mudah melakukan penyerangan, dan Lebih Subsidair Lagi; membujuk Westerling dan Frans Najoan untuk membunuh tiga pejabat tinggi. Dasar hukum atas dakwaan yang diajukan tersebut diatur dalam Pasal; 108 ayat (1) No.2, 108 ayat (2), 110 (2) No. 1, 110 ayat (2) No. 2, 163 bis. Ayat (1) jo. Pasal 338, 340, 333 jo. Pasal 53 dan 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jo. Staatsblad 1945 No.135.
Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *
