Sultan Hamid II berhak untuk dianggap tidak bersalah sebelum diputus perkaranya melalui sidang pengadilan yang adil, bebas, dan tidak memihak. Namun, melalui literatur data yang ada, termasuk pemberitaan media massa kala itu, membuktikan bahwa terhadap kasus tersebut Sultan Hamid II telah dihakimi terlebih dahulu ketika isu pemberontakannya menyebar. Ia didakwa telah bersalah oleh opini dan statement media massa yang memberitakan tentang kasusnya tersebut. Tentunya hal ini dapat mempengaruhi opini publik ke arah tertentu, yang mungkin juga akan dapat mempengaruhi hakim dalam mengambil putusan. Hal ini menjadi tidak obyektif, karena peradilan di Indonesia kala itu sangat dipengaruhi oleh faktor politik.
Faktor keadilan yang perlu dinilai dalam peradilan tersebut, yaitu terlalu lamanya Sultan Hamid II berada dalam tahanan, yakni tiga tahun tanpa ada kejelasan (1950 Sultan Hamid II ditahan, 1953 kasus mulai disidangkan). Artinya ia telah menderita hukuman tiga tahun penjara sebelum hukuman yang sah dijatuhkan oleh sidang pengadilan. Hal ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada dirinya. Melihat hal tersebut, tentu dalam tahap Pra Adjudikasi (tindakan petugas penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara diajukan ke pengadilan), Hak-hak tersangka (Sultan Hamid II) sangat tidak diperhatikan.
