Yang terjadi setelah kemenangan demi kemenangan itu adalah pembuatan sekian retorika kehidupan, pun pengukiran sejarah. Akan tetapi, ada yang tak dapat ditepis, yakni fakta bahwa sebagian hukum di Indonesia merupakan hukum kolonial Belanda, negeri yang dalam narasi Indonesia diposisikan sebagai musuh. Hukum terakhir itu dielaborasikan begitu saja dengan pemikiran-pemikiran dari Barat tanpa mengedepankan budaya-budaya yang ada, yang berbeda satu sama lain. Di satu sisi, hukum tak tumbuh dan timbul dari masyarakat itu sendiri. Sedangkan di sisi lain, jelas tercantum pada Sila 3 Pancasila, yakni “Persatuan Indonesia” (Federalisme), dan bukan “Kesatuan Indonesia” (Unitarisme).
Untuk menghapus lawan-lawan politiknya, negara memiliki senjata ampuh yang sudah ia dapatkan dari barat. Senjata itu adalah perangkat aturan bernama “Makar”. Di Eropa, perangkat anti revolusi ini sudah lama digunakan. Di Nederland (Belanda), pada 1920, diperkenalkan undang-undang bernama Anti Revolutie Wet (Undang-Undang Anti Revolusi). Isi dari undang-undang ini kemudian dimasukkan ke dalam Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch (KUHP Belanda). Perangkat anti revolusi ini serta merta diadopsi oleh Indonesia, negara yang muncul dari puing-puing negara taklukan atau yang bekerjasama dengan Belanda di Kepulauan Melayu, untuk selanjutnya dikodifikasi ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
