Opini

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *
Anshari Dimyati (2012)

Hasil analisis yuridis normatif pada kasus Sultan Hamid II di atas dilakukan melalui berkas perkara kasus tersebut, berikut dengan dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dalam kesimpulan akhir analisis, penulis berkesimpulan bahwa perbuatan mana yang telah dituduhkan/disangkakan kepada Sultan Hamid II Tidak Termasuk dalam Kategorisasi/Unsur Delik Terhadap Keamanan Negara/Makar. Dan atas kasus tersebut pula penulis berpendapat bahwa Sultan Hamid II sebetulnya Tidak Terbukti Bersalah atas tuduhan yang dituduhkan kepadanya.

Tenggelamnya nama Sultan Hamid II saat ini, jelas disebabkan oleh kasus yang dituduhkan kepadanya. Melulu diberitakan tentang ‘keterlibatannya’ atas kasus pemberontakan Westerling di Pasundan (Bandung) pada tahun 1950. Namun, terbuktikah tuduhan tersebut?

Dapat dilihat petikan isi Putusan Mahkamah Agung Indonesia terhadap Kasus Sultan Hamid II, tahun 1953:

Mahkamah Agung Indonesia

M E M U T U S K A N:

Menyatakan, bahwa terhadap Terdakwa

SYARIF HAMID ALQADRIE

pemeriksaan di muka sidang pengadilan tidak memperoleh bukti yang sah dan meyakinkan tentang kesalahannya atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya dalam bagian “primair” dari surat tuntutan;

Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut;

Mempersalahkan terdakwa melakukan kejahatan;

“Dengan maksud untuk mempersiapkan kejahatan pemberontakan, mencoba menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan pemberontakan itu, dilakukan dalam keadaan perang”;

Menghukum terdakwa oleh karenanya menjalani hukuman penjara selama

SEPULUH TAHUN