Opini

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *
Anshari Dimyati (2012)

Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Sultan Hamid II (vonis 10 tahun penjara) jelas bukan berdasar atas hukum, namun atas pertimbangan politik dengan dalih mempertahankan keamanan negara (oleh penguasa/kaum unitaris). Terhadap pasal-pasal yang dituduhkan kepada terdakwa, tak satupun unsur delik yang terpenuhi. Pun terhadap bukti-bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan sidang pengadilan, tak dapat mengungkap keterlibatan Sultan Hamid dalam peristiwa Westerling di Pasundan (23 Januari 1950).

Namun, walau fakta berkata lain, delik ‘makar’ tetap menjadi delik yang sangat subyektif dan ambisius. Sultan Hamid II tetap dikenakan vonis hukuman atas pengakuannya yang telah menerima oppercommando gerakan Westerling untuk mengadakan persiapan penyerbuan (pemberontakan) terhadap rapat Dewan Menteri RIS pada 24 Januari 1950, yang dengan sendirinya dia batalkan niat penyerbuan tersebut. Dan tak terdapat sama sekali peristiwa kejahatan apapun.

Seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada perbuatan pidana/kejahatan. Artinya, penafsiran kesemua pasal-pasal yang di tuduhkan (di dalam KUHP) kepada Sultan Hamid II merupakan delik selesai/tidak selesai, tapi telah dapat dikatakan bahwa perbuatan mengakibatkan sebuah kejahatan, setidaknya kejahatan yang sudah berjalan (permulaan pelaksanaan perbuatan kejahatan, bukan permulaan pelaksanaan niat).