Opini

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *
Anshari Dimyati (2012)

Menentukan, bahwa hukuman itu akan dikurangi dengan waktu selama terhukum berada di dalam tahanan;

Jelas dalam dakwaan primair (tuduhan pokok), terkait dengan aksi Westerling di Bandung, Sultan Hamid II tak bersalah secara hukum. Namun, vonis hukuman itu dijatuhkan atas “Niat” dan “Persiapan” melakukan kejahatan yang tak sampai jadi dilakukannya (dakwaan lebih subsidair lagi). Negara mengadili niat seseorang, tanpa ada korban sekalipun. Secara logis, Sultan Hamid tak berada pada posisi pelaku, namun sebagai korban, tentu atas kesewenang-wenangan penguasa.

Sejarah kelam dalam kasus ini mengubur dalam-dalam nama Sultan Hamid II sebagai pemersatu bangsa. Di sisi lain, negara hanya diam membisu, dan tak menjawab fakta sebenarnya bahwa siapa dan apa peran Sultan Hamid II terhadap Indonesia ini. Dan kasus Hamid ini dapat dibaca sebagai kebijakan hukum dan politik yang bertaut pada hukum Belanda.

Penetapan kebijakan politik (kemudian menjadi sebuah undang-undang/hukum) jelas memiliki sejarah perjalanannya yang panjang. Ia mewujud dari aturan hukum ‘kolonial’ yang masih berlaku hingga hari ini, yakni Wetboek van Strafrecht voor Indonesia (Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP Indonesia).