Opini

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *

Sultan Hamid II, Meneroka Akar Perkara Makar *
Anshari Dimyati (2012)

Setelah ditangkap, kasus Sultan Hamid II tidak langsung segera dibawa ke pengadilan atau tidak langsung diadili. Salah satu alasan pemerintahan Sukarno pada saat itu terletak pada kesulitan untuk menentukan undang-undang yang akan digunakan untuk mengadilinya. Sedangkan Undang-undang yang ada, menurut Konstitusi RIS, terbatas bagi seorang menteri atau bekas menteri yang melakukan ambtsmidrijf (penyelewengan jabatan). Tuduhan kepada Sultan Hamid II tidak masuk dalam unsur tersebut.

Oleh karena itu Pemerintah RIS harus menyiapkan suatu Undang-undang Federal sebagai landasan hukum atas kasus tersebut. Sebelum niat untuk mempersiapkan Undang-undang tersebut tercapai, Kabinet RIS bubar pada Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat kemudian diganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibawah Perdana Menteri Mohamad Natsir. Sedangkan Westerling yang memimpin langsung “aksi brutal” di Bandung tersebut dikabarkan berhasil meloloskan diri dan keluar dari Indonesia.