Federalisme merupakan wacana pemikiran politik yang diusung Sultan Hamid II dalam kemerdekaan Indonesia. Ide politik ini bertujuan menciptakan sistem negara yang lebih mengandung makna keadilan dan kesejahteran serta lebih mampu untuk memakmurkan rakyatnya. Pemerintahan wilayah sendiri yang otonom, nyata, kuat, dan sepenuhnya, serta melalui independensi pengelolaan pemerintahan dari setiap negara-negara bagian yang ada melalui sistem federasi, dianggap lebih dapat menjawab berbagai macam persoalan. Penafsiran penulis terhadap gagasan Hamid ini sungguh masuk akal. Hal tersebut sesuai dengan Pancasila sila ketiga, yakni Persatuan Indonesia (Federalisme) dan bukan Kesatuan Indonesia (Unitarisme). Sebab, tak mungkin negara yang sangat luas dan dipisahkan oleh lautan ini dibuat dalam satu konsep kenegaraan yang sentral.
Penghargaan pemerintah asing kepada Hamid membuktikan bahwa ia memiliki pemikiran cemerlang dan wawasan akademis yang tinggi. Hamid yang menguasai tujuh bahasa asing itu juga memiliki gagasan-gagasan, ide, dan pemikiran sosial politik yang populer dan menembus waktu dan tempat (universal).
