Oleh: Anshari Dimyati **
Setelah diakui keberadaannya oleh dunia internasional, transisi berdirinya Indonesia kemudian menuai konflik pemikiran di dalam tubuhnya. Konflik pemikiran tersebut lahir dari adanya ketidak sepahaman antara konsep “Negara Persatuan” dan konsep “Negara Kesatuan”. Urgensi pemikiran-pemikiran tersebut diprakarsai oleh “founding fathers” Indonesia, seperti Soekarno, Hatta, Sjahrir, Sultan Hamid II, Ide Anak Agung Gde Agung, M. Yamin, Tengku Mansoer, dan tokoh lainnya pada masa itu.
Perbedaan pemikiran konseptual ini berlanjut dalam cara-cara politik. Dan akhirnya ada yang menang dan ada yang kalah. Kelompok yang memegang tampuk kekuasaan, alias si pemenang, kemudian dengan gampang mengeluarkan kebijakan politik maupun kebijakan hukum terhadap lawan politik yang tidak sepaham.
Pada 1949 hingga 1960-an, Indonesia mengalami masanya yang berat kala memasuki proses menapaki identitas bangsa. Terjadi pergolakan politik di setiap sudut yang dampaknya masih terasa hingga saat ini. Sebagai contoh, dapat penulis sebutkan “pemberontakan” yang dilakukan oleh kaum oposisi terhadap kaum yang memerintah saat itu, seperti Westerling di Pasundan, Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Pasundan, Daud Bereuh di Aceh, Andi Azis, Kahar Muzakar, RMS (Republik Maluku Selatan), dan banyak lainnya. Apa-apa yang terjadi ini bukannya tak berjejak. Ini adalah konflik ideologi untuk penguasaan sebuah basis yang menggairahkan, yaitu masyarakat dan negara.
