Opini

Menetaskan “Telur” Garuda: Solusi Mengatasi Radikalisme dan Terorisme di Indonesia

Menetaskan “Telur” Garuda: Solusi Mengatasi Radikalisme dan Terorisme di Indonesia
Pembukaan Pameran Lambang Negara dengan pemutaran film dokumenter produksi MKAA di Gedung Pancasila, tahun 2012

Kemenlu menampilkan kajian ilmiah MKAA ini dalam sebuah seminar di Gedung Pancasila bersama Sekretariat Negara. MKAA tampil sebagai pembicara, termasuk Nanang P Hidayat. Melalui MKAA juga diketahui adanya riset tesis sejarah hukum lambang negara yang diteliti pakar hukum tata negara dari Universitas Tanjungpura, Turiman Faturrahman Nur, SH, M.Hum.

Turiman menyelesaian riset tesisnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1999 saat di mana Indonesia sedang dilanda euforia reformasi total. Di Setneg Turiman membentangkan makalah sejarah hukum lambang negara dengan rujukan fakta-fakta sejarah sejaman. Termasuk kesaksian Dwi Tunggal Soekarno-Hatta. Kemenlu dan Setneg menjadi saksi revitalisasi sejarah adiluhung Bangsa Indonesia pada 2012.

wayang garuda
Wayang Garuda milik Nanang P Hidayat dalam genggaman tangan Turiman Faturrahman Nur, SH, M.Hum peneliti sejarah hukum Lambang Negara, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Dari pertemuan ilmiah di Gedung Pancasila dan Sekretariat Negara itulah, Nanang P Hidayat mengunjungi Kota Pontianak. Tarikh Masehinya ber-angka 2013. Ia berdiskusi panjang lebar bersama Turiman Faturahman Nur dan saya, berikut kawan-kawan pegiat sejarah. Tak terkecuali Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) Kalimantan Barat yang baru saja terbentuk waktu itu.